Jakarta (ANTARA News) - Sutikno (28), pengemudi kendaraan minibus B 9825 UD yang ditabrak oleh KRL Nomor 502 jurusan Jakarta-Bogor, Selasa (5/1), telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan tersebut.
"Sopir sudah resmi menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Asan Untoro di Jakarta, Rabu.
Menurut Kompol Asan, penetapan sebagai tersangka adalah karena terbukti bahwa Sutikno mengemudikan kendaraan hingga menerobos palang perlintasan kereta.
Ia memaparkan, sejumlah saksi mata telah menyebutkan, Sutikno nekad menerobos palang meski telah terdapat bunyi peringatan bahwa kereta sebentar lagi akan melewati jalur tersebut.
Kesalahan Sutikno tersebut juga diperberat dengan fakta bahwa kendaraan yang dikemudikannya mengangkut banyak penumpang yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi antara lain mengenakan Pasal 124 UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sedangkan Kepala Humas PT KA Daops I Jabodetabek Sugeng Prijono kepada wartawan juga mengaku, pihaknya berencana untuk menggugat pengemudi kendaraan minibus yang telah menyerobot lintasan kereta sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Sebelumnya, satu orang meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan yang terjadi antara kereta dengan kendaraan minibus di jalur lintasan kereta di Pasar Minggu, Selasa (5/1), sekitar pukul 06.00 WIB.
Sebanyak 19 orang yang terluka dirawat intensif di beberapa rumah sakit seperti di RS Polri Kramat Jati dan RS Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Para korban yang terluka umumnya mengalami lecet dan sakit di sekujur tubuh bahkan terdapat korban yang mengalami luka di kepala.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010