"Kami hanya ingin kasus ini segera tuntas dan HA ditetapkan sebagai tersangka karena sejak satu bulan terakhir. Kami dan keluarga sangat terbebani karena sering didatangi anggota yang minta kejelasan dari uang sudah mereka serahkan," kata Dewi Fatimah seorang ketua kelompok saat dihubungi Senin.
Ia menjelaskan kedatangan mereka ke Bareskrim Mabes Polri sebagai upaya mempercepat proses hukum yang sudah mereka laporkan ke Mapolres Cianjur, namun hingga saat ini belum mendapat kepastian kasus ini.
Baca juga: Polres Cianjur naikan kasus investasi bodong ke tingkat penyidikan
Dia mengakui kedatangannya ke Mabes Polri atas permintaan anggota dengan harapan kasus tersebut segera tuntas dan uang mereka dapat dikembalikan HA pemilik investasi yang sudah berkali-kali mengumbar janji.
"Kalau memang sudah dinaikkan ke penyidikan, kami harap segera ditetapkan status tersangkanya, kami sudah melapor beserta barang bukti penyetoran uang pada HA. Selama menjadi peserta investasi tersebut saya dan anggota sudah menyetor uang Rp7 miliar," katanya.
Sementara Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu HA pemilik investasi bodong sambil mengumpulkan barang bukti yang masih kurang, sehingga pihaknya belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Baca juga: Polres Cianjur geledah rumah mewah HA
Namun pihaknya akan menetapkan HA sebagai tersangka setelah barang bukti lengkap dan membawanya ke Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Untuk sementara berdasarkan laporan korban dari Cianjur yang diwakili masing-masing ketua kelompok dengan jumlah anggota mencapai ribuan orang, mengalami kerugian mencapai Rp9 miliar. Kami akan lengkapi data dan bukti sebelum menetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini terlapor masih dalam pengejaran," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur imbau korban investasi bodong tidak berbuat anarkis
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020