Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nenek Naruh (75) warga Dusun Jokerto, Desa Karangwuni, Pringsurat yang dilakukan oleh anaknya SP (48) dibantu istrinya HM (32).
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Senin, mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (22/8) di rumah korban, dimana antara korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.
Kronologi kejadian pada Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB tersangka SP memotong tali terpal, kemudian sekitar pukul 03.00 tersangka SP dan istrinya HM bangun lalu masuk ke kamar korban.
Kapolres menuturkan SP memukul korban yang sedang tidur dengan tongkat milik korban ke arah samping kepala sebelah kiri, selanjutnya tersangka SP dan HM mengangkat korban ke pohon rambutan di belakang rumah.
Baca juga: Anak gangguan mental bunuh ayah kandung
Kemudian SP membuat simpul dan menggantungkan korban di pohon rambutan. Kemudian tersangka HM masuk ke dalam rumah dan tersangka SP menunggui korban yang bergantung sekitar 5 menit untuk memastikan korban tidak bergerak lagi dan tersangka SP masuk rumah menyiapkan beras untuk dimasak.
Selanjutnya tersangka SP ke belakang pura-pura mau mencuci beras, lalu tersangka SP berteriak memanggil adiknya yang tinggal di sebelah rumah, kemudian adiknya datang dan menurunkan korban dari gantungan dan korban dibawa masuk ke dalam rumah, selanjutnya perangkat desa melaporkan ke pihak kepolisian kejadian tersebut.
Ali menyampaikan setelah mendapat laporan kejadian tersebut, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Dalam olah TKP tersebut, katanya, ditemukan kejanggalan, yaitu terdapat luka di pelipis kiri korban dan dari telinga korban keluar darah dan bekas jeratan di leher korban tidak seperti orang gantung diri.
Selanjutnya dilakukan autopsi terhadap korban oleh Biddokkes POlda Jateng dan didapat hasil bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas karena ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir ke otak (mati lemas) dan bekas jeratan berbentuk horizontal di mana mekanismenya yaitu tekanan dari luar bukan dari beban tubuh korban seperti pada orang gantung diri.
Kapolres menyampaikan dari hasil autopsi tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi, para tersangka mengakui perbuatannya.
Baca juga: Polisi tangkap pria yang bunuh dua anak kandungnya
Berdasarkan pengakuan tersangka SP, motif perbuatannya karena mendapat bisikan untuk membunuh korban dan hal ini masih didalami oleh penyidik.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa seutas tali terpal yang dengan simpul untuk menjerat leher korban, seutas tali terpal sisa bekas tali untuk jeratan, satu buah golok untuk memotong tali terpal, satu buah tongkat untuk memukul korban, pakaian korban, pakaian tersangka, dan sandal jepit warna merah milik korban.
Ali mengatakan para tersangka dikenai Pasal 44 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka SP mengatakan sebenarnya tidak tega untuk membunuh orang tuanya, tetapi karena bisikan kemudian badannya reflek untuk membunuh ibunya tersebut.
"Bisikan itu seolah-oleh menuntun saya untuk membunuh ibu, saya menyesal dengan kejadian ini," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pembunuhan ibu kandung
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020