"Kita masih menunggu audit BPKP, apakah ada unsur pidana atau hanya kesalahan administrasi saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu (6/1) malam.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand, yakni Duta Besar (Dubes) RI untuk Thailand, Muhammad Hatta, Djumantoro Purbo Wakil Dubes RI untuk Thailand, dan Suhaeni Bendahara KBRI di Thailand.
Dugaan korupsi itu berupa penyimpangan penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 pada KBRI di Bangkok. Tersangka kasus ini telah menyerahkan uang kelebihan sisa dari penggunaan dana DIPA tersebut.
Jampidsus menambahkan audit BPKP juga akan memeriksa apakah ada kelebihan dari penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 pada KBRI di Bangkok.
"Atau dalam kasus itu apakah ada unsur kuat tindak pidana atau sebaliknya kesalahan administrasi saja hingga dilakukan audit," katanya.
Kalau hasil audit menyatakan adanya tindak pidana korupsi, kata dia, maka sama dengan dugaan dari Kejagung.
"Audit oleh BPKP itu untuk keseimbangan antara hasil penyidikan yang dilakukan Kejagung dengan BPKP," katanya.
Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).
Dana DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, dan pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT Asean ke-14.
Selain itu untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010