Jakarta (ANTARA) - Gabungan asosiasi profesi kedokteran Indonesia menyampaikan kekecewaannya yang mendalam dan keberatannya atas tindakan Menteri Kesehatan yang mengusulkan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada Presiden RI yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," demikian pernyataan bersama asosiasi profesi kedokteran yang diterima di Jakarta, Senin.
Gabungan asosiasi profesi kedokteran tersebut juga menganggap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberikan informasi dan pernyataan yang tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI sehingga Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 55 Tahun 2020 yang isinya memberhentikan dan mengangkat anggota KKI periode 2020-2025.
Baca juga: Presiden lantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025
Konsil Kedokteran Indonesia merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari perwakilan beberapa unsur dari asosiasi profesi dan juga institusi pemerintahan. Tugas dari KKI yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Mengenai pengangkatan anggota KKI diatur dalam UU Praktek Kedokteran yang salah satunya pengusulan anggota KKI berasal dari usulan asosiasi profesi. Namun gabungan asosiasi profesi kedokteran yang terdiri dari asosiasi profesi dokter, dokter gigi, kolegium kedokteran dan lainnya menilai Menkes Terawan mengusulkan nama-nama anggota KKI tidak sesuai dengan usulan dari masing-masing asosiasi profesi.
Dalam siaran pers Kementerian Kesehatan tanggal 19 Agustus 2020 menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan Terawan mengusulkan nama-nama anggota KKI kepada Presiden dengan mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Baca juga: IDI: Perlu ada langkah-langkah lindungi tenaga medis saat pandemi
Dalam peraturan baru tersebut mengatur bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia, jumlah yang diusulkan kurang dari dua kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, dan atau calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan maka Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.
Namun hal tersebut dibantah oleh asosiasi profesi kedokteran Indonesia yang mengatakan telah memberikan usulan nama-nama calon anggota KKI kepada Menkes Terawan.
Baca juga: Konsil Kedokteran terima 126 pengaduan masyarakat
Baca juga: Izin praktik kedokteran sekarang bisa diurus online
Baca juga: Menkes janji pemerintah terus dukung tenaga kesehatan lawan COVID-19
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020