Sementara kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, untuk itu saya akan hadir dan berkaitan dengan materi saya tidak bisa membuka karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok sampai persidangan
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/8) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjadi saksi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Saya besok dipanggil Dewas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran kode etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik helikopter dan di situ ada dugaan sesuai pelaporan saya dulu adalah bergaya hidup mewah," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Diketahui, Dewas KPK juga telah memanggil Firli untuk menjalani sidang kode etik pada Selasa (25/8).
Baca juga: Firli siap penuhi panggilan sidang etik oleh Dewas KPK
Baca juga: Dewan Pengawas KPK segera gelar sidang etik terhadap Firli Bahuri
"Sementara kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, untuk itu saya akan hadir dan berkaitan dengan materi saya tidak bisa membuka karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok sampai persidangan," ujar Boyamin.
Ia menyatakan sidang akan digelar tertutup mulai pukul 09.00 WIB. Selain itu, ia juga mengatakan telah menyerahkan bahan-bahan soal dugaan pelanggaran kode etik Firli itu kepada tim penyelidik Dewas KPK.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).
Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan Firli siap memenuhi panggilan sidang kode etik tersebut.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Setnas Stranas PK gelar Aksi Nasional Pencegahan Korupsi
Baca juga: Koalisi masyarakat desak sidang etik Ketua KPK dilakukan transparan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020