Tanjungpinang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Patrialis Akbar, mengatakan, kasus-kasus hukum yang dianggap kecil dan tidak merugikan kepentingan negara serta masyarakat sebaiknya terlebih dahulu dimediasi.

"Sebaiknya kasus hukum yang dianggap kecil dan tidak merugikan kepentingan negara dimediasi terlebih dahulu untuk berdamai sebelum ada kekuatan hukum tetap," kata Patrialis, saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.

Patrialis mengatakan sangat kasihan dengan kasus-kasus yang dianggap kecil dan tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara, meskipun sudah diputus dalam persidangan oleh Hakim.

"Harus ada kebijakan secara nasional mengenai hal tersebut," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat kecil yang terkena kasus-kasus kecil tersebut terkadang melakukan perbuatan kriminal memang karena sudah tidak ada lagi biaya untuk hidup, bahkan kadang kala karena khilaf melakukan perbuatan tersebut.

"Karena itu, dalam memutuskan perkara harus ada hati nurani dan rasa keadilan," harapnya.

Menurut Patrialis, dalam program kerja 100 hari sebagai dasar kerja lima tahun ke depan, Kementrian Hukum dan HAM harus dikenal masyarakat sebagai lembaga yang dibutuhkan oleh negara dan masyarakat.

"Seluruh jajaran di bawah Kementrian Hukum dan HAM harus dikenal masyarakat sebagai lembaga yang baik. Jangan ada lagi masyarakat yang menggunjingkan kinerja lembaga yang ada di bawah Kementrian Hukum dan HAM, walaupun tidak semuanya seperti itu," katanya.

Ditambahkan dia, dalam program kerja 100 hari juga diambil langkah-langkah inovatif, terutama di LP untuk perbaikan kearah yang lebih baik.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010