Ruhiman yang merupakan suami siri Nur Luthfiah berperan memerintahkan tersangka Syahrul untuk menghabisi Sugiarto
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha pelayaran bernama Sugiarto (53) di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, terancam hukuman mati.
"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Otak kasus penembakan di Kelapa Gading ternyata karyawati korban
Para tersangka itu, yakni Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
Ada 10 tersangka yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Sugiarto yakni Nur Luthfiah sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Sugiarto. Nur diketahui adalah karyawan di PT Dwiputra Tirta Jaya yang merupakan perusahaan milik korban.
Baca juga: Polisi tangkap 12 pelaku sindikat penembakan di Kelapa Gading
Motifnya adalah sakit hati akibat sering dimarahi, sering mendapat ancaman dan pelecehan seksual di tempat kerja. NL juga diancam akan dilaporkan ke polisi oleh korban karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan.
Kemudian Ruhiman yang merupakan suami siri Nur Luthfiah berperan memerintahkan tersangka Syahrul untuk menghabisi Sugiarto.
Kemudian Dikky Mahfud yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Sugiarto. Sodikin yang berperan sebagai pengantar senjata yang digunakan dalam eksekusi, selanjutnya Mohammad Rivai yang juga berperan menyerahkan senjata api.
Baca juga: Polisi tangkap penembak pengusaha pelayaran di Kelapa Gading
Selanjutnya adalah tersangka Arbain Junaedi yang berperan menyiapkan senjata api. Kemudian Dedi Wahyudi, Raden Sarmada, dan Rosidi yang ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Sugiarto.
Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api yakni Totok Hariyanto yang menjual senjata api yang digunakan dalam kasus tersebut dan Suprayitno yang menjadi perantara penjual senjata api tersebut.
Seperti diketahui, seorang pengusaha pelayaran bernama Sugiarto tewas ditembak oleh orang tidak dikenal di Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku penembakan tersebut diketahui berjumlah dua orang. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor, dan pelaku lainnya berperan mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri.
Kejadian penembakan tersebut juga terekam CCTV sekitar lokasi dan menjadi viral di media sosial.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020