Surabaya (ANTARA News) - Fotografer tabloid "Bola", Dwi Ari Setyadi dan rekannya, Triyanto yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus pelanggaran hak cipta mendapatkan pembelaan dari pengusaha raket.

Suhartono Salimun, pengusaha raket merek "Hart", saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, mengakui, dirinyalah yang memberikan order pembuatan iklan raket hasil produksinya itu.

Terdakwa kemudian memotret empat atlet bulu tangkis nasional, yakni Tri Kusharyanto, Tony Gunawan, Minarti Timur, dan Bambang Supriyanto, yang sedang menghadiri turnamen Wali Kota Cup di GOR Kertajaya, Surabaya.

"Pemotretan itu merupakan hasil `deal` antara `leader agent` dengan atlet yang bersangkutan. Tugas terdakwa hanya memotret dan membikin desain iklan," kata Suhartono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Sugeng Jauhari itu.

Menurut Suhartono, saat itu Tony tak keberatan dirinya dijadikan model iklan, asalkan tidak ada logo "Hart" di pakaian yang dikenakan.

Permintaan ini sudah dipenuhi ketika iklan tersebut dimuat di tabloid Bola edisi Juli 2008. Tapi kemudian Tony memperkarakan Suhartono, Dwi dan Triyanto dengan melapor kepada Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya dengan alasan memuat fotonya tanpa izin darinya. "Persetujuan dari yang bersangkutan sudah ada," kata Suhartono.

Penasihat hukum terdakwa, Bagus Sudarmono, menduga Tony melaporkan kliennya itu ke polisi karena dia telah menandatangani kontrak dengan produsen perlengkapan olahraga merek Yonex.

Oleh karena itu, Bagus meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Tony yang menjadi saksi pelapor dan saksi korban dalam perkara itu.

Selain Tony, Bagus juga meminta Tri Kusharyanto yang bertindak sebagai "leader agent" dihadirkan dalam persidangan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010