"Hari Selasa sore, staf Yang Dipertuan Negeri Sembilan menelpon saya memberitahukan bahwa Sultan telah mengeluarkan surat menyetujui pembebasan Adi Asnawi," kata minister counsellor konsuler KBRI, Amirudin Pandjaitan, Rabu.
"Kami akan menjemput Adi Asnawi kemudian mengurus dokumen perjalanannya pulang, dan secepatnya diberangkatkan ke kampung halamannya di Lombok. Paling lambat hari Minggu Adi sudah bisa pulang ke kampung halamannya," katanya.
Nasib pembebasan Adi Asnawi dari penjara sempat terkatung-katung alias tidak jelas setelah pengadilan tinggi negeri Sembilan memutuskan bebas untuk Adi Asnawi atas tuduhan pembunuhan terhadap Tan Yoo Yang, ibu majikannya, pada Agustus 2002.
Pengadilan menilai saat itu Adi Asnawi dinilai dalam keadaan gangguan jiwa atau tidak waras.
Keputusan bebas Pengadilan Tinggi Negeri Sembilan tidak serta merta membuat Adi Asnawi bebas, karena masih harus mendapat pengampunan dari Yang Dipertuan Negeri Sembilan.
Ketika bertemu dengan Yang Dipertuan Negeri Sembilan, Dubes RI untuk Malaysia, Da`i Bachtiar, telah mengajukan surat permohonan pembebasan Adi Asnawi pada 14 Agustus 2008.
Adi bin Asnawi bekerja di Malaysia sejak 1996. Karena gajinya tidak dibayar, ia membunuh ibu majikannya, Tan Yoo Yang (72), menggunakan pisau hingga tujuh kali tusukan. Setelah membunuh, Adi menyerahkan diri kepada polisi.
Adi pernah kembali ke kampung halaman kemudian sempat melakukan perawatan sakit jiwa di RS Mataram. Karena gajinya tidak dibayar, ia kembali ke majikannya di Malaysia untuk menagih.
Dalam Agustus 2002, suatu hari usai main karambol dengan teman-temannya, tiba-tiba Adi pergi. Ia ternyata pergi ke dapur rumah majikan dan membakar tabung gas kemudian duduk di sebelahnya sebagai upaya bunuh diri.
Usaha itu berhasil digagalkan teman-temannya, namun menimbulkan kegaduhan. Ibu majikan tiba-tiba masuk ke dapur dan memarahi Adi Asnawi. Adi kemudian mengambil pisau dan menikam ibu majikannya beberapa kali.
Ibu majikan Tan Yoo Yang akhirnya meninggal di tempat. Bersama teman-teman, Adi menyerahkan diri ke polisi setempat.
Pengadilan Negeri Malaysia sempat menjatuhkan hukuman mati untuk Adi Asnawi. Tetapi Pengadilan Tinggi Negeri Sembilan, 10 Agustus 2008, memutuskan bebas untuk Adi Asnawi karena pada saat kejadian dia dinilai dalam keadaan gangguan jiwa atau tidak waras.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010