Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit untuk 7,18 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp837,64 triliun per 10 Agustus 2020.

Heru menyatakan dari jumlah tersebut outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur dan non UMKM Rp484,47 triliun berasal dari 1,44 juta debitur.

“Kita terus pantau perkembangannya. Kita lihat mulai melandai dan diharapkan ini sudah puncaknya sehingga betul-betul nasabah yang minta restrukturisasi semakin sedikit,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Heru mengatakan terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,24 juta debitur dengan outstanding Rp1.367 triliun hingga 10 Agustus 2020.

Potensi tersebut terdiri dari 12,55 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp561,9 triliun dan 2,69 juta debitur non UMKM dengan outstanding Rp805 triliun.

Kemudian berdasarkan data dari 182 perusahaan pembiayaan, terdapat 4,95 juta kontrak permohonan restrukturisasi dan sebanyak 334.538 kontrak masih dalam proses persetujuan per 19 Agustus 2020.

Sedangkan jumlah kontrak restrukturisasi yang telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan adalah sebanyak 4,33 juta debitur dengan outstanding Rp162,34 triliun.

Sementara restrukturisasi kredit yang dilakukan pada 32 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah sebesar Rp20,79 miliar.

Sedangkan restrukturisasi yang terdapat pada 13 Bank Wakaf Mikro telah mencapai Rp1,73 miliar.

Baca juga: OJK catat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp740,79 triliun

Baca juga: Himbara bereskan restrukturisasi kredit Rp441 triliun dalam 3,5 bulan

Baca juga: BNI restrukturisasi kredit Rp119,3 triliun naikkan cadangan kerugian

Baca juga: Bank Mandiri lakukan restrukturisasi kepada 324.085 debitur UMKM

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020