Memang, kata Marzuki, selaku pimpinan DPR, ia telah mendapatkan informasi dari Pansus Bank Century mengenai rencana pemanggilan Jusuf Kalla tersebut.
"Tapi konkritnya belum jelas," katanya usai acara peresmian kantor Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) Sumut di Medan.
Marzuki menjelaskan, berdasarkan ketentuan di DPR, ia selaku Ketua DPR yang berhak menandatangani surat pemanggilan pejabat tertentu untuk dimintai keterangan di lembaga perwakilan rakyat itu.
Ia mencontohkan pemanggilan Wapres Boediono beberapa waktu lalu terkait pengucuran dana talangan Bank Century yang sedang ditangani Pansus DPR.
Sedangkan terhadap Jusuf Kalla, pihaknya belum dapat mengajukan surat pemanggilan karena belum adanya konfirmasi yang jelas dari Pansus Bank Century mengenai waktunya.
Selaku pimpinan DPR, kata dia, pihaknya hanya melakukan pemantauan dan tidak akan mencampuri sama sekali kinerja Pansus Bank Century, termasuk dalam hal pemanggilan pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangan.
Hal itu dilakukan karena Pansus Bank Century diyakini sudah memiliki program-program tertentu, termasuk dalam pihak-pihak yang akan diundang.
"Tentu saja mereka akan melakukan tergantung kebutuhan," katanya.
Menurut catatan, Pansus Bank Century telah memanggil Wapres Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Selain Boediono, Pansus DPR juga memintai keterangan mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom terkait kebijakan pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010