Jakarta (ANTARA News) - Satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum mempetakan modus operandi untuk mengungkap praktik makelar kasus (markus)., kata Ketua Satgas pemberantasan mafia hukum, Kuntoro Mangunsubroto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut ia, pemetaan modus operandi markus merupakan program jangka pendek Satgas.
"Pelaksanaan program jangka pendek itu selama tiga bulan," kata Kuntoro.
Satgas juga menyusun program jangka menengah dengan evaluasi selama satu tahun yang menitikberatkan pada pelembagaan secara transparan, salah satu upayanya yaitu pemuatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara regular dan pengawasan potensi penarikan pungutan.
Sedangkan program jangka panjang evaluasi dua tahunan meliputi pembenahan sistem regenerasi dan rekrutmen sumber daya manusia (SDM), serta pemberlakuan insentif berdasarkan kinerja (remunerasi).
Khusus untuk pemberlakuan remunerasi harus menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
Kuntoro menjelaskan Satgas yang terbentuk sejak 19 November 2009 itu memiliki waktu selama dua tahun untuk melaksanakan pemberantasan praktik mafia hukum pada institusi penegak hukum.
Satgas memfokuskan pencegahan praktik mafia hukum pada dua institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung dengan kerangka besar meliputi reformasi birokrasi melalui perubahan struktural untuk memudahkan perbaikan kultur kerja aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk memberantas mafia hukum di lingkungan kerja.
"Kalau peringatan sudah seperti ini masih ada mafia hukum di lingkungan Polda maka resiko ada pada pimpinan itu sendiri," ujar Bambang.
Kapolri juga memberlakukan kebijakan untuk memberantas mafia hukum, antara lain menggelar perkara terhadap kasus yang ditangani dan meningkatkan kinerja pengawas penyidik guna melakukan pemeriksaan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
1.Kasus proses pembuatan BAP di POLSEK/POLRES, terbukti rawan penyelewengan baik dari markus maupun oknom polisi.
2. Kasus proses tindak lanjut PP21 di Kejaksaan (PN,PT,dan seterusnya), karena rawan penahanan atau prioritas kasus yang didahulukan dipruses, ini rawan penyelewengan.
3.Kasus regritasi tahanan baru baik dari Kepolisian maupun Pengadilan, disini rawan dalam kesepakatan penentuan Ruang Sel .
Tolong cek ulang proses penerimaan CPNS di babarapa Pemda karena tidak transparan