Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih belum bisa menentukan mekanisme yang bisa digunakan untuk mengangkat mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Fahmi Idris sebagai wakil menteri kesehatan.

Usai menghadiri pelantikan sekretaris kabinet dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu, Menkes mengatakan Fahmi Idris memang tidak tercatat sebagai pejabat karir di Departemen Kesehatan.

Fahmi, lanjut dia, juga tidak pernah menduduki jabatan dengan pangkat eselon 1A di Departemen Kesehatan.

"Nanti saya akan lihat apakah boleh 1A begitu, nanti kita lihat jalan keluarnya bagaimana. Saya juga belum tahu bagaimana cara kita. Kita masih akan bicarakan dulu jalan keluarnya. Saya juga belum tahu," ujarnya.

Endang mengatakan ia akan membahas masalah pengangkatan Fahmi Idris menjadi wakil menteri kesehatan dengan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan.

Fahmi Idris telah menjalani uji kelayakan sebagai calon wakil menteri kesehatan dan telah menandatangani pakta integritas serta kontrak kinerja.

Namun, Keputusan Presiden untuk mengangkatnya sebagai wakil menteri tidak dapat dikeluarkan karena Fahmi ternyata tidak memenuhi syarat memiliki golongan eselon 1 A sebagai syarat untuk menjadi wakil menteri.

Pelantikan Fahmi Idris akhirnya ditunda sampai dicarikan cara agar mantan Ketua IDI itu dapat memiliki golongan eselon 1 A sebagai pejabat karir di Departemen Kesehatan.

Nasib serupa dialami oleh Ketua Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu yang belum dapat dilantik menjadi Wakil Menteri Keuangan karena alasan yang sama.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010