Jakarta, (ANTARA News) - Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) menggagalkan penyelundupan kayu jenis Metangor dari Belitung tujuan Malaysia.
Kepala Humas Ditjen BC Evi Suhartantyo di Jakarta, Rabu, menyebutkan, speedboat Patroli BC-119 menangkap 2 kapal motor (KM) pengangkut kayu Metangor itu di sekitar Perairan Pacul Tanjung Sekodi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu ini.
"Dua KM itu adalah adalah KM Putra Belitung dan KM Deka Jaya. Dua KM itu mengangkut kayu Metangor tanpa dilindungi dokumen," kata Evi.
Dua KM yang mengangkut sekitar 1.000 batang kayu Metangor itu berangkat dari Selat Belitung, Bengkalis dengan tujuan Batu Pahat, Malaysia.
Saat ini 2 KM beserta anak buah kapalnya ditarik menuju Tanjung Balai Karimun, Kepri dengan bantuan kapal patroli BC-9004.
"Potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar," kata Evi.
Sebelumnya pada akhir Desember 2009, aparat Ditjen BC juga mengagalkan penyelundupan ratusan bundel/bags pakaian bekas dari Singapura ke Batam.
Kapal Patroli BC Tanjung Balai Karimun BC-119 mengamankan kapal motor (KM) Masita yang memuat pakaian bekas itu.
"Kapal Patroli BC menangkap KM Masita di Perairan Pulau Patah Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (31/12)," kata Evi.
Ia menyebutkan, modus operasi penyelundupan komoditas itu adalah dengan penyebutan muatan yang berubah-ubah dan tanpa manifest.
KM itu melewati perbatasan Singapura-Indonesia dengan melewati alur sungai dan pulau-pulau kecil dari Singapura dengan tujuan Gundap, Batam. KM Masita memuat sekitar 600 bundel/bags pakaian bekas ketinggalan mode.
Kapal beserta Nahkoda dan anak buahnya telah ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) BC Kepri. Potensi kerugian negara dari penyelundupan pakaian bekas itu diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010