Jakarta (ANTARA News) - Tiga mantan pejabat Bank Indonesia yang hari ini dipanggil panitia angket untuk memberikan keterangan sebagai saksi mengenai merger tiga bank menjadi Bank Century, mengaku tidak memahami proses penggabungan (merger) tiga bank itu.

"Izin akusisi setahu saya disetujui oleh Gubernur, tapi saya tidak tahu apakah dilakukan secara pasti berdasarkan peraturan karena saya tidak menempati jabatan bidang pengawasan dan pengetahuan saya soal merger sangat minim," ujar mantan Deputi Gubernur bidang Penelitian, Pengaturan dan Perijinan Maman Soemantri ketika diminta keterangan oleh Panitia Angket di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Dua mantan pejabat BI yang juga diminta keterangannya adalah mantan Deputi Gubernur bidang Kebijakan Statistik Moneter Maulana Ibrahim dan mantan Direktur Pengawasan Bank I Rusli Simandjuntak.

Maulana Ibrahim menambahkan, tugasnya selama di BI adalah menangani sistem pembayaran, dan secara teknis proses merger berada dalam bidang pengawasan.

"Itu bukan tugas kami. Adapun catatan yang kami terima mengenai merger yaitu catatan pada 16 April 2004 berisi pembahasan mengenai merger dan itu satu-satunya dokumen yang kami terima dari pengawasan," ujarnya.

Maulana juga mengklarifikasi mengenai disposisi "salah ketik" (misquote) yang dilakukan Mantan Direktur Bidang Pengawasan I Bank Indonesia Sabar Anton Tarihoran.

"Itu sebenarnya bukan disposisi dan itu pendapat pribadi berupa catatan informatif agar segera dilakukan pengawasan dan merupakan pernyataan panjang namun hanya dikutip setengahnya saja," ujarnya.

Sedangkan mantan Direktur Pengawasan I Rusli Simandjutak mengungkapkan hal yang sama bahwa proses merger telah terjadi ketika dirinya menjabat pada periode 2005 hingga 2006. "Merger telah dilakukan setelah saya menjabat pada 2005," ujarnya.

Rusli menggantikan jabatan yang sebelumnya diemban oleh Sabar Anton Tarihoran.

Ia juga menambahkan, sepanjang sepengetahuannya, Bank Century memulai operasionalnya pasca merger tiga bank pada 1 Januari 2005 dan ia mengatakan pernah bertemu pemegang saham Bank Century Ra`fat Ali pada Oktober 2005.

"Saya bertemu pertama kali dengan Ra`fat ali sekitar Oktober 2005 namun saya lupa tanggalnya," ujarnya.

Menurut Rusli mengawas bank seperti Bank Century ibarat bermain layangan dengan unsur tarik ulur yang ada didalamnya dan apabila ditarik terlalu kencang, bisa putus dan bila terlalu longgar, bisa lepas.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bank Century yang merupakan hasil merger 3 bank yaitu Bank Pikko, Bank CIC, dan Bank Danpac pernah mengalami rasio kecukupan modal (CAR) negatif hingga 132,5 persen.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010