Dengan ketersediaan akses keuangan dan bantuan sosial pemerintah terdistribusi melalui teknologi, kami harap membantu UMKM dan sektor informal bertahan dari krisisJakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan teknologi keuangan (fintech) memiliki peran mengakselerasi pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 karena industri ini beradaptasi dengan normal baru dan mendorong transformasi digital.
"Dengan ketersediaan akses keuangan dan bantuan sosial pemerintah terdistribusi melalui teknologi, kami harap membantu UMKM dan sektor informal bertahan dari krisis," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Hari Inovasi Virtual di Jakarta, Senin.
Baca juga: Wapres minta "fintech" ikut tingkatkan literasi ekonomi syariah
Menurut dia, saat pergerakan manusia dibatasi akibat pandemi banyak pelaku usaha memikirkan kembali cara untuk bertahan dan kembali pulih.
Kondisi itu, kata dia, memberikan kesempatan bagus bagi industri keuangan digital termasuk fintech karena banyak hal ditawarkan dengan metode yang lebih sederhana khususnya dalam proses pinjaman.
Sedangkan OJK, lanjut dia, bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi di antaranya dengan memberikan subsidi bunga, penjaminan kredit modal kerja hingga penempatan dana pemerintah di bank BUMN.
Regulator ini, lanjut dia, melakukan transformasi digital di sektor keuangan karena dua hal yakni kebutuhan masyarakat dengan produk dan layanan berbasis teknologi di era pandemi dan program pemerintah karena ada stimulus untuk UMKM dan sektor informal.
"Sektor ini membutuhkan peran informasi teknologi dalam membuka akses keuangan dan distribusi bantuan sosial kepada masyarakat miskin," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Asosiasi Fintech (Aftech) Niki Luhur menambahkan selama pandemi industri ini memberikan peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi.
"Banyak dampak positif kepada ekonomi dari fintech dari mendistribusikan secara digital bantuan sosial untuk kesejahteraan sosial hingga memperkuat perlindungan sosial masyarakat," katanya.
Asosiasi ini mencatat total akumulasi pinjaman yang diberikan hingga Juni 2020 mencapai 25,7 juta akun peminjam dengan total nilai mencapai Rp113,46 triliun.
Total transaksi oleh fintech yang terdaftar di OJK hingga Mei 2020 mencapai Rp2,1 triliun dan jumlah transaksi uang elektronik hingga Juni 2020 mencapai Rp14,95 triliun dengan jumlah uang elektronik mencapai 353,5 juta atau tumbuh 68,5 persen dibandingkan tahun lalu.
Sejak muncul tahun 2016, lanjut dia, perkembangan fintech di Indonesia berlangsung pesat dari awalnya mencapai 24 entitas menjadi 362 entitas hingga kuartal kedua 2020.
"Industri fintech tumbuh begitu cepat selama lima tahun terakhir dalam sistem pembayaran dan juga pinjaman daring dan terus bertumbuh dalam industri yang sehat," katanya.
Baca juga: Pinjaman online via fintech melambat selama Covid-19
Baca juga: OJK hentikan usaha 589 pinjaman daring ilegal
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020