Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengusaha Anggodo Widjojo pada Kamis (7/1) dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Kita sudah kirimkan panggilan, akan dimintai keterangan lagi Kamis besok," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Rabu.
Panggilan ini adalah panggilan kedua bagi Anggodo. Sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada 31 Desember 2009.
Johan menjelaskan, KPK tidak menerima pemberitahuan dari Anggodo tentang ketidakhadirannya pada panggilan pertama. Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk melayangkan panggilan kedua.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik, harus kooperatif," kata Johan.
Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.
Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.
"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.
"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.
Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010