Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah memeriksa 19 saksi terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung.
"Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata Sigit dalam rilis, Jakarta, Senin.
Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang dan pihak Kejagung.
Kabareskrim sendiri telah menginstruksikan jajarannya menyelidiki dan mengusut penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.
Selain memeriksa saksi, Sigit mengatakan pihaknya juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Baca juga: Gedung Kejaksaan Negeri Manggarai hangus terbakar
Baca juga: Komisi III minta Kejagung-Polri bentuk Timsus ungkap insiden kebakaran
Baca juga: Olah TKP gedung Kejaksaan Agung kembali dilanjutkan hari ini
Penyelidikan penyebab kebakaran ini sendiri akan berjalan secara profesional dan transparan.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab kebakaran tersebut.
"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka mengusut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.
Sementara Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa telah membentuk posko bersama yang dikomandoi oleh Kabareskrim Polri dan Jampidum.
Pembentukan posko bersama itu bertujuan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam.
Mahfud MD meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh terkait penyebab kebakaran besar yang melanda Gedung Kejaksaan Agung.
Mahfud meminta masyarakat menunggu proses terkait penanganan dan perkembangan kasus kebakaran.
"Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena itu kan sifatnya spekulatif. Oleh sebab itu, ditunggu saja prosesnya," kata Mahfud.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020