Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar berharap para pegiat Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bisa cepat menjangkau permasalahan dan kasus-kasus terkait anak yang terjadi di wilayahnya.

"Secepat-cepatnya pemerintah provinsi atau kabupaten, ketika kasus terjadi di balik pegunungan, yang paling cepat menjangkau adalah aktivis PATBM," kata Nahar pada seminar daring yang diikuti dari Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan salah satu upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melindungi 80 juta anak di seluruh Indonesia adalah melalui program Kabupaten/Kota Layak Anak yang penghargaannya dinilai dan diberikan setiap tahun.

Baca juga: KPPPA-FOI ajak masyarakat merdekakan anak dari kelaparan

Ketika di sebuah kabupaten/kota terjadi kasus yang terkait pelindungan anak, Nahar menegaskan hal itu bukan aib yang akan mempengaruhi penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak, tetapi seberapa cepat dan tepat suatu daerah bisa menangani kasus-kasus tersebut.

"Dari sudut pandang pelindungan anak, kasus-kasus tersebut bukan aib. Justru ketika ada persoalan, bagaimana daerah bisa menangani dengan cepat. Kecepatan penanganan itu bergantung siapa yang paling dekat dengan persoalan, tiada lain adalah para aktivis PATBM," tuturnya.

Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per 31 Juli 2020 terdapat 4.116 kasus kekerasan terhadap anak, dengan korban yang paling banyak adalah kekerasan seksual, yaitu 2.556 anak.

"Per 18 Agustus 2020, jumlahnya sudah bertambah menjadi 4.833 kasus kekerasan. Kasus kekerasan seksual meningkat, satu pelaku bisa melakukan kekerasan seksual kepada beberapa korban," jelasnya.

Nahar mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, dua dari tiga anak Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan emosional sepanjang hidupnya.

"Data ini perlu dikembalikan kepada kita semua. Jangan-jangan anak kita sendiri pernah kita bentak, bahkan kita pukul, yang itu merupakan salah satu bentuk kekerasan fisik," katanya.

Baca juga: KPPPA ajak keluarga bentengi anak dari hoaks
Baca juga: KPPPA minta orang tua maksimalkan pengasuhan anak di era digital
Baca juga: KPPPA: Pandemi COVID-19 ancam pemenuhan hak anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020