Semarang (ANTARA News) - Bank Indonesia dinilai sebagai lembaga yang paling bertangung jawab dalam praktik pemberian komisi atau "fee" kepada pejabat daerah oleh perbankan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, di Semarang, Selasa, mengatakan, aturan mengenai pemberian komisi tersebut dibuat oleh Bank Indonesia.
"Bank Indonesia mengizinkan bank pembangunan daerah memberi komisi terhadap pejabat daerah, dalam kapasitas sebagai pemegang saham," katanya.
Namun, kata dia, setelah ada imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Bank Indonesia mengeluarkan larangan pemberian komisi tersebut oleh bank pembangunan daerah.
Meski demikian, lanjut dia, praktik pemberian komisi ini masih terjadi di perbankan umum.
Ia menuturkan, untuk praktik pemberian "fee" di perbankan umum inilah yang harus ditindak tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun untuk praktik pemberian komisi oleh bank pembangunan daerah yang sudah lama dihentikan, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi akan kesulitan untuk menindaklanjutinya.
"Kalau disuruh mengembalikan akan sulit, karena mekanisme pemberian komisi didasarkan atas petunjuk Bank Indonesia," katanya.
Selain itu, lanjut dia, mantan pejabat daerah yang pernah menerima komisi tersebut sebagian telah meninggal dunia.
Oleh karena itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar memfokuskan penindakan terhadap praktik pemberian "fee" yang dilakukan oleh bank umum.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar mengungkapkan banyak pejabat daerah yang menikmati komisi dari bank pembangunan daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah menyimpan uang anggaran pendapatan dan belanja di bank pembangunan dan pejabat daerah menerima komisi dari uang yang disimpan tersebut.
Uji petik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap enam bank pembangunan daerah diketahui komisi yang diberikan mencapai total Rp360 miliar.
Keenam bank tersebut masing-masing Bank Sumut, Bank Jabar-Banten, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim dan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi khusus untuk Bank Jateng, "fee" yang telah diberikan mencapai sekitar Rp51 miliar.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010