Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Angket Yahya Secawiria mengatakan proses pemeriksaan investigasi kasus Bank Century akan selesai sesuai jadwal pada pertengahan Februari 2010.

"Perkiraan sekitar pertengahan Februari sudah beres termasuk membuat laporan," ujarnya seusai rapat dengan panitia angket di gedung DPR, Jakarta, Selasa malam.

Ia menambahkan rapat dengan pemanggilan saksi-saksi pada minggu ini mempunyai fokus pada proses tiga bank tiga bank yaitu Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac kemudian membentuk Bank Century serta pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

"Minggu depan kita mempunyai target dua minggu dengan cadangan seminggu untuk membicarakan pengawasan kemudian kepada KSSK dari situ ke KK serta LPS dan terakhir satu minggu untuk aliran dana," ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini menambahkan waktu tersebut juga dimungkinkan untuk memanggil para saksi yang sudah pernah dipanggil sebelumnya dalam memberikan keterangan untuk dikonfrontir dengan para saksi lain yang memiliki keterangan dan pendapat yang berbeda.

"Itu sudah termasuk apabila kita kembali memanggil saksi untuk dikonfrontir dalam waktu dua minggu dengan cadangan satu minggu karena siapa tahu molor dari jadwal semula," ujarnya.

Wakil Ketua Panitia Angket Mahfud Sidik menambahkan hingga saat ini telah muncul simpul-simpul opini yang dapat memecahkan permasalahan dalam rapat pemeriksaan saksi-saksi kepada panita angket, terlepas, menurut dia, masih ada saksi yang masih berupaya untuk menutupi proses dalam merger dan pemberian FPJP.

"Ada kata-kata kunci yang muncul dari pernyataan mereka sendiri bahwa Bank Century memang bank bobrok, bank yang sakit dari lahir, bank yang mendapatkan kelonggaran dan juga, Aulia Pohan sebagai deputi pengawasan mengatakan sudah capek melakukan fungsi pengawasan dan itu merupakan pernyataan mereka semua," ujarnya.

Ia juga mengatakan dalam rapat pemeriksaan selanjutnya untuk ditanyakan kepada para pejabat yang memegang wewenang dalam pengambilan proses merger, apakah ada yang diuntungkan apabila ketiga bank tersebut digabung.

"Karena telah terbukti ada kelonggaran yang menguntungkan pihak tertentu dalam proses merger dan apabila ada yang sengaja melakukannya untuk mengambil keuntungan maka sanksinya adalah pidana," ujarnya.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga mengatakan panitia angket akan meminta data audit lanjutan dari BPK kurang lebih dalam waktu kurang dalam dua minggu.

Sebelumnya hampir seluruh saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai penyelamatan Bank Century adalah Orang-orang yang pernah terlibat di Bank Indonesia baik masih aktif maupun sudah melepas masa baktinya.

Mereka adalah Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Anwar Nasution, Miranda S Goeltom, Boediono, Mantan Direktur Pengawasan Aulia Pohan, Mantan Direktur Pengawasan I Sabar Anton Tarihoran dan Deputi Gubernur S Budi Rochadi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010