Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan mulai Senin (24/8) memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di wilayah tersebut.

“Senin (24/8) besok, resmi kami keluarkan Perwalinya,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Minggu.

Namun demikian, hukuman kepada warga yang melanggar peraturan wali kota ini baru akan berlaku pekan depan, karena pekan ini masih dalam tahap sosialisasi peraturan tersebut.

“Jadi Senin diterbitkan, sosialisasi seminggu. Setelah itu, kita mulai tegakkan aturannya,” tegas Wali Kota Rizal.

Perwali tersebut mengatur sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Misalnya, warga yang kedapatan beraktivitas di luar ruangan di tempat umum tanpa mengenakan masker, akan kena sanksi. Sanksi dimulai dengan teguran, lalu dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, atau menyediakan 19 masker, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Wali Kota juga menjelaskan mekanisme pembayaran denda. Warga yang kena sanksi akan ditahan KTP-nya, lalu disilakan membayar secara transfer ke rekening Pemkot Balikpapan. Bukti transfer itu akn digunakan untuk mengambil kembali KTP yang ditahan. "Jadi kita gak pegang uang,” kata Wali Kota.

Bagi yang memilih memberikan 19 masker, maka maskernya langsung diserahkan kepada petugas. Masker-masker itu akan dibagikan lagi oleh Gugus Tugas COVID-19.

Bila yang melanggar adalah pelaku usaha, pengelola kegiatan, ataupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum maka sanksinya adalah mulai dari menyediakan 40 masker, penghentian kegiatan, hingga denda administratif Rp200 ribu.

“Jadi kalau ada kafe, restoran, melanggar protokol kesehatan, kami akan jatuhkan denda sampai penutupan sementara tempat usahanya,” lanjut Wali Kota Rizal.

Denda yang sama juga diberlakukan bagi pedagang di pasar tradisional, warung makan, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan. Mereka semua bisa dijatuhi denda, penghentian sementara usahanya, menyediakan 40 masker, dan denda administratif sebesar Rp200 ribu.

Sanksi serupa juga berlaku bagi penyelenggara transportasi umum, kecuali jumlah masker yang harus disediakan adalah 30 masker, denda administratif sebesar Rp150 ribu. Lalu bagi perhotelan, penginapan, ataupun sejenisnya menyediakan 200 masker dan denda administratif sebesar Rp1 juta.

"Jadi kembali saya ingatkan agar selalu mengenakan masker, rajin cuci tangan dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer. Jangan berkumpul hingga banyak orang tanpa jaga jarak,” demikian Wali Kota Rizal Effendi.

Baca juga: Direktur RSUD Balikpapan bagikan tips cegah tertular COVID-19
Baca juga: 47 tenaga medis terpapar COVID-19, RSKD Balikpapan batasi layanan

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020