"Menyatakan terdakwa Musni Tambusai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Edward Pattinasarani ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar.
Namun, Musni hanya wajib membayar uang pengganti RP1,2 miliar, setelah dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira Rp700 juta.
Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas adalah yayasan milik Depnakertrans yang telah dilikuidasi pada tahun 2000. Proses likuidasi berlangsung dua tahun, hingga 31 Desember 2002.
Pada 2002, Musni diangkat sebagai penanggung jawab aset yayasan melalui Surat Keputusan Menteri No 225 tahun 2002.
Tim penanggungjawab aset seharusnya menyetor aset yayasan yang bernilai Rp134,4 miliar kepada negara. Namun, Musni diduga menggunakan sebagian aset secara melawan hukum.
Majelis hakim menyatakan, Musni justru memberikan dana aset tersebut kepada sejumlah rumah sakit dan untuk honor tim penanggung jawab aset.
"Sisa dana bekas yayasan tersebut seharusnya masuk ke kas negara," kata hakim Dudu Duswara.
Menurut majelis hakim, sisa dana yayasan yang tidak masuk ke kas negara mencapai Rp41,2 miliar. Dari jumlah itu, Musni menikmati Rp1,9 miliar.
Atas perbuatan itu, Musni dijerat dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 KUHP.
Terhadap putusan majelis hakim, Musni dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan mantan Menakertrans, Jacob Nuwa Wea terlibat dalam kasus tersebut.
Hakim Ugo menjelaskan, Jacob tidak menyetorkan sisa dana yayasan kepada negara, namun justru menyerahkan pengelolaan dana itu kepada Musni.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010