Palembang (ANTARA News) - Terdakwa Iwan Andriansyah (27) dalam kasus pembunuhan dr Alia Pranita Sari (27), pada 19 Agustus 2009, dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Selasa.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang diketuai Zullikar Tanjung, juga Asisten Pidana Umum Kejari, mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Oleh karena itu, JPU mengharapkan hakim majelis PN setempat yang diketuai oleh M Eka Kartika, untuk memutuskan Iwan secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut dia, perbuatan terdakwa memenuhi syarat sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, berupa dakwaan primer sesuai pasal 340 KUHP.

Jaksa juga membacakan unsur-unsur yang memberatkan bagi terdakwa atas perbuatannya, yaitu mengakibatkan seseorang meninggal dunia, menyetubuhinya saat telah dalam keadaan meninggal dunia, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, dan tidak menyerahkan diri setelah melakukan perbuatannya tersebut.

Adapun unsur yang meringankan bagi terdakwa adalah menyadari perbuatannya dan menyesalinya.

Atas tuntutan tersebut, Iwan bersama kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan, setelah hakim majelis mempertanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan.

Namun kuasa hukum dan keluarga korban merasa kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU terhadap terdakwa.

Menurut mereka, sanksi tersebut tidak seimbang dengan apa yang telah diperbuat oleh Iwan.

"Kami menginginkan terdakwa mendapat hukum mati atau hukuman seumur hidup," kata Agustria, orangtua korban yang didampingi kuasa hukumnya Lina Zahara.

Lina menambahkan, dalam Pasal 340 KUHP, terdapat tiga sanksi yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Ya seharusnya JPU memberikan ancaman hukuman mati, kalau pun terdapat unsur yang meringankan bagi terdakwa maksimal hukumannya penjara seumur hidup," kata dia pula.

Pembunuhan itu diduga dilakukan, karena terdakwa kesal terhadap korban yang tidak menanggapi secara positif tawarannya untuk menjalin hubungan serius, justru korban melontarkan kalimat hinaan yang menjatuhkan martabat terdakwa.

Pada 19 Agustus 2009 lalu, terdakwa membunuh korban di rumah kontrakannya dengan cara mencekik leher korban serta tindakan kekerasan lainnya.

Setelah meninggal, terdakwa masih sempat melampiaskan nafsu dengan menyetubuhi korban.

Hal ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan oleh dokter ahli RSUD Pelalawan, Riau, karena mayat korban dibuang di daerah itu.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010