Kita tentu tidak mau membuat kerumunan massa dan melanggar aturan nantinya

Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melarang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur Sumbar mendaftarkan diri ke KPU dengan membawa arak-arakan atau atraksi tradisional.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani, di Padang, Minggu, mengatakan karena masih berada dalam kondisi pandemi, maka kegiatan mengumpulkan massa tidak diperkenankan termasuk membawa arak-arakan atau atraksi budaya saat mendatangi Kantor KPU Sumbar.

"Hal ini diatur di PKPU 6 dan dalam tahapan pendaftaran nanti protokol kesehatan menjadi prioritas utama," kata dia pula.

Bahkan dalam pendaftaran jumlah orang yang ikut mendampingi pasangan calon juga terbatas mulai dari pasangan calon, pengurus partai dan pihak yang berkepentingan saja.

"Kita tentu tidak mau membuat kerumunan massa dan melanggar aturan nantinya," kata dia lagi.
Baca juga: Fahri Hamzah: Gelora dukung Nasrul Abit-Indra Catri pada Pilgub Sumbar


Masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mulai dibuka pada 4 sampai 6 September 2020.

Ia menambahkan semua partai politik dan pemangku kepentingan terkait pencalonan harus mempunyai persepsi yang sama terkait syarat pendaftaran yang nantinya akan diserahkan kepada KPU Sumbar.

Sejauh ini partai politik sudah pasti paham dengan peraturan perundangan-undangan dan sudah pasti ada arahan dari DPP masing-masing partai, katanya pula.

Dia menjelaskan syarat mendaftar sebagai calon mulai dari syarat yang berkaitan dengan pribadi, dibuktikan dengan dokumen pernyataan.

Kemudian SK pasangan calon atau formulir B.B1 KWK yang ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekjen DPP partai bersangkutan.

"Terkait rekomendasi partai politik harus tanda tangan asli," kata dia pula.

Selanjutnya syarat lain yang harus diperhatikan berkaitan dengan lembaga lain, ijazah, keterangan pengadilan, SKCK dari kepolisian, keterangan pajak, KPK dan lainnya.

"Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dua hari pertama pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, hari terakhir pendaftaran pukul 08.00 hingga 24.00 WIB," katanya lagi.
Baca juga: Bawaslu Sumbar tolak permohonan sengketa tim Fakhrizal-Genius Umar
Baca juga: KPU Sumbar tak hadiri mediasi I dengan Tim Fakhrizal-Genius Umar

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020