Koordinator KPHN Fathur Rasyid dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, mengatakan, dugaan kerugiaan negara itu bahwa dalam lelas kertas sisa atau kelebihan kertas sebesar 9000 ton tersebut, KPU hanya menetapkan harga sekitar Rp19,1 miliar atau sama dengan Rp2.129, per kg kertas. Padahal harga kertas di pasaran bisa mencapai Rp7.000, - Rp10.000, per kg.
Oleh karena itu, kata Fathur, bahwa proses lelang kertas sisa atau kelebihan kertas pada Pemilu 2004 tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp80 miliar.
Menurut Fathur, lelang kertas yang diduga merugikan keuangan negara itu dapat dikategorikan melanggar UU Nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahuan 2001 tentang Pemberantasan Tindak idana Korupsi dan berbagai ketentuan lainnya.
Oleh karena itu, KHN pada Rabu (6/1), akan mendesak KPU untuk meninjau ulang ketetapan lelang sisa kelebihan kertas atas Pemilu 2004 oleh KPU tersebut.
Selain itu, kata Fathur, jika KPU tidak segera meninjau ulang ketetapan sisa lelang kelebihan kertas tersebut, maka KPHN akan melaporkan kasus dugaan kerugian negara itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010