Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan mengatakan kasus seperti Bank Century tidak pernah terjadi di bank lain selama dia menjabat sebagai deputi bidang pengawasan.
"Kasus ini sepanjang sepengetahuan saya tidak terjadi di bank lain selama saya menjabat," ujarnya di hadapan panitia angket DPR RI di Jakarta, Selasa.
Penjelasan ini terkait dengan perubahan CAR Positif terhadap Bank Century sehingga berhak mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Bank Century mendapatkan FPJP setelah rasio kecukupan modalnya (CAR) mencapai negatif 3,53 persen yang jauh dari rata-rata CAR normal yang dipersyaratkan BI sebagai bank sehat yaitu 8 persen.
Ia juga menjelaskan mengenai berapa lama waktu yang diperlukan BI untuk menghitung rasio kecukupan modal (CAR) dari suatu bank, yang tergantung dari kesiapan data dari bank tersebut.
"Kalau sekarang menghitung CAR bisa cepat karena ada teknologi komputer, tapi sangat tergantung dari kesiapan data, jadi tidak ada prosedur pastinya," ujarnya.
Aulia juga kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut dalam memberikan persetujuan merger tiga bank yaitu Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac kemudian membentuk Bank Century, sangat dilematis.
"Merger kelahiran Bank Century merupakan pilihan dilematis. Dulu pernah ada tiga bank yang saya tutup dan saya juga mengancam akan menutup tiga bank sebelum itu di-merger namun kita kembali ke UU perbankan pasal 37, yakni tujuannya adalah penyelamatan," ujarnya.
Aulia mengatakan, karena pemilik tiga bank tersebut sama maka apabila Bank Indonesia menutup salah satu bank tersebut maka dua bank lainnya harus ikut ditutup.
"Ini sangat merepotkan apabila bank dimiliki oleh orang yang sama," ujarnya.
Aulia juga mengatakan kenal, dalam kapasitasnya sebagai deputi bidang pengawasan, terhadap pemilik Bank Century Robert Tantular.
"Saya kenal dia, dalam periode saya sebagai pengawas yaitu 2002-2004, bagaimana tidak kenal, dia kan pemilik bank," ujarnya.
Namun, Aulia tidak menjelaskan seberapa dekat keterkaitan dan hubungannya dengan tersangka penyelewengan dana yang telah divonis empat tahun penjara tersebut.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010