Jakarta (ANTARA News) - Penarikan aset Bank Century senilai 156 juta dollar AS di Dresdner Bank of Switzerland, bakal sulit karena diduga ada jaminan ganda dari dua tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century).
Kuasa hukum mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular, Bambang Hartono menyatakan, ada pihak lain yang mengklaim aset Bank Century di Swiss itu, karena Hesyam dan Rafat menjaminkan juga aset itu ke pihak lain.
"Ada pihak lain yang mengklaim karena Hesyam dan Rafat menjaminkan juga aset Bank Century di Swiss itu kepada pihak lain, selain kepada Bank Century," katanya di Jakarta, Selasa.
Tim bersama penanganan permasalahan Bank Century dari Kejagung, Kepolisian RI, PPATK, Bank Indonesia, Bapepam, Departemen Hukum dan HAM, dan Manajemen Bank Century yang diketuai Menteri Keuangan RI, telah menelusuri aset Bank Century di Swiss dan Hongkong.
Hasilnya, tim telah meminta bantuan otoritas Swiss untuk membantu mengembalikan atau mencairkan aset berupa cash colateral terkait surat berharga dalam skema "Assets Management Agreement (AMA) antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limited sebesar 220 juta dollar AS yang ditempatkan dalam Dresdner Bank of Switzerland.
Bambang menyatakan, sampai sekarang Hesyam dan Rafat belum mengembalikan aset Bank Century seharga 203 juta dollar AS.
"Klien saya sendiri menyatakan bahwa aset Bank Century di luar negeri itu, bukan miliknya melainkan milik Rafat dan Hesyam," katanya.
Dia membenarkan kliennya diperiksa ulang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk membantuk mengembalikan aset Bank Century di luar negeri itu.
"Klien saya diminta untuk membantu mengembalikan aset Bank Century di luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, tim bersama telah meminta bantuan otoritas Swiss untuk membantu mengembalikan atau mencairkan aset tunai itu.
"Dan atas keterangan dari manajemen baru Bank Century bahwa saat ini cash collateral tersisa sebesar 156 juta dollar AS," katanya.
Selain itu, tim juga telah meminta bantuan otoritas Hongkong untuk melacak dan menyita aset atas nama tersangka Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi pada Standar Chartered Bank Hongkong sebesar 650 juta dollar AS dan 4 ribu dollar Singapura.
"Serta aset berupa saving account pada ING Hongkong senilai 388,8 juta dollar AS," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010