"Kalau sudah tidak ada kendala kenapa tidak langsung dilaksanakan?" kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, semula restrukturisasi internal departemennya direncanakan efektif mulai 2011 tetapi kemudian sejumlah proses yang diperlukan telah berhasil diselesaikan lebih cepat.
Gatot mencontohkan, proposal restrukturisasi Depkominfo telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
"Setelah itu kami menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai struktur baru Depkominfo yang diperkirakan terbit awal tahun ini," katanya.
Setelah Perpres terbit, kata dia, akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis untuk eselon 2 hingga ke tingkat bawah yang akan dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Ia menggambarkan, saat lembaganya diubah dari kementerian negara menjadi departemen pada 2005, diperlukan waktu setidaknya satu tahun untuk melakukan restrukturisasi secara menyeluruh.
Oleh karena itu, ia memperkirakan, restrukturisasi Depkominfo baru akan efektif paling cepat pertengahan 2010.
Restrukturisasi dilakukan, menurut Gatot, bertujuan agar ada harmonisasi dan penyeimbangan beban kerja. Dengan struktur yang ada saat ini, kata Gatot, beban terberat ditanggung oleh salah satu ditjen saja.
"Dengan struktur baru maka akan lebih sejalan dengan paradigma konvergensi dan pengkotak-kotakannya lebih masuk akal," katanya.
Usulan restrukturisasi yang disodorkan oleh Depkominfo kepada kementrian pendayagunaan aparatur negara adalah membentuk Ditjen Sumber daya, Ditjen Penyelenggaraan, Ditjen Standarisasi dan Kepatuhan, Ditjen Infokom Publik, Badan Litbang, dan Badan Pemerataan dan Pemberdayaan.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010