Jakarta, (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan mengistimewakan laporan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Susno Duadji terhadap pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar.
"Semua masyarakat kedudukannya sama di depan hukum, tidak ada yang istimewa," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Mabes Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang saat acara pisah sambut dengan mantan Kadivhumas Irjen Pol. Nanan Soekarna di Jakarta Selatan, Selasa.
Edward mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat guna mengetahui laporan Susno terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Namun demikian, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu belum bisa menjelaskan kedudukan permasalahannya karena pihaknya masih mempelajari materi laporan Susno.
Sebelumnya, Senin (4/1), polisi jenderal bintang tiga itu melaporkan pakar ilmu kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar kepada Polres Metro Jakarta Pusat karena pernyataan pada salah satu media cetak dan majalah.
Susno melalui pengacaranya, Jhony Situwanda membuat laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pengamat kepolisian tersebut.
Jhony menuturkan kliennya Susno keberatan dengan pernyataan Bambang pada kedua media cetak itu.
Pengacara itu menambahkan pihak terlapor berkomentar Susno bermasalah karena sudah membuka permusuhan dengan masyarakat, serta Susno diduga merekayasa perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jhony juga menegaskan Susno belum pernah mencabut somasi, gugatan maupun laporan terhadap Bambang karena langkah itu merupakan teguran kepada Bambang untuk mengklarifikasi kesalahannya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010