Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden di Palu, Minggu, menjelaskan syarat pencalonan bagi bakal calon harus dipenuhi, meskipun dalam prosesnya ada tahapan perbaikan, tetapi paling tidak hal-hal yang menjadi syarat utama wajib terlampir.
"Ini sebagai upaya memudahkan proses verifikasi dokumen bakal calon, baik jalur partai politik maupun perseorangan," ujar Sahran.
Baca juga: FKUB: Calon kepala daerah perlu berkomitmen rawat kerukunan beragama
Dia menjelaskan sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.
Pada tahapan pendaftaran, katanya, pasangan bakal calon dan tim membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon bertempat di KPU provinsi, kabupaten/kota.
"Pada proses pendaftaran wajib di hadiri pasangan bakal calon. Jika berhalangan wajib menyertakan surat pengantar dari instansi berwenang," ungkap Sahran yang juga mantan ketua KPU Sulteng periode sebelumnya.
Baca juga: Bawaslu Sulteng minta jajarannya tingkatkan pengawasan tahapan pilkada
Dia menjelaskan pada tahapan itu KPU juga menegaskan larangan dan sanksi bagi peserta pilkada, antara lain partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.
Jika pada prosesnya pasangan calon atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, maka yang bersangkutan diberi sanksi pembatalan sebagai kontestan pilkada.
"Kami ingin pesta demokrasi ini berjalan sesuai hakekatnya jujur dan adil yang patut di pegang teguh semua komponen yang terlibat," harapnya.
Dia menambahkan, pada penyerahan berkas pendaftaran, KPU tetap memperhatikan anjuran protokoler kesehatan COVID-19, dan sebelum pasangan bakal calon atau bakal calon perseorangan mendaftar perlu koordinasi dengan KPU untuk merencanakan waktu pendaftaran.
"Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU dibuka mulai 4-6 September 2020," demikian Sahran.
Baca juga: Bawaslu : Ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada
Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020