Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) segera menggelar uji publik untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal penyadapan.
"Kami akan segera menggelar uji publik untuk RPP soal penyadapan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, uji publik akan dilakukan setelah harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM rampung. Saat ini draft RPP ada di Depkumham dalam tahap harmonisasi.
"Sekarang posisi terakhir ada di Depkumham untuk diharmonisasi supaya rancangan ini tidak bertentangan dengan aturan yang lain," katanya.
Mencuatnya kontroversi, mendorong pihaknya untuk melaksanakan uji publik. Sebelumnya pihaknya sempat menetapkan tenggat waktu uji publik pada Januari 2010.
"Karena RPP ini menuai kontroversi maka akan ada uji publik dalam waktu dekat," katanya.
Gatot menegaskan, RPP soal penyadapan belumlah final dan pihaknya akan tetap melanjutkan proses RPP tersebut karena sudah menjadi amanat UU.
Menurut dia, karena belum final itulah maka RPP penyadapan sangat potensial untuk berubah dan pihaknya membuka diri untuk menerima masukan dari pihak manapun melalui uji publik.
RPP itu juga ditegaskan, bukan merupakan alat untuk melemahkan lembaga hukum tertentu seperti misalnya KPK. PP Penyadapan digulirkan agar tata cara penyadapan mengikuti aturan baku.
Nantinya RPP itu akan disepakati sejumlah lembaga yang terkait langsung dengan RPP Penyadapan. Lembaga negara itu di antaranya KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, Depkumham, dan Depkominfo.
Sejauh ini, pihaknya telah menerima masukan dari KPK dan Kepolisian. Salah satu isi rancangan yakni penyadapan harus memperoleh izin dari pengadilan merupakan poin yang dipertanyakan oleh ke dua lembaga penegak hukum tersebut. PP tersebut mempunyai batas waktu untuk disahkan pada April 2010.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010