Kepala Humas Ditjen BC Evi Suhartantyo di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kapal patroli BC menangkap dua kapal motor (KM) bermuatan 2.300 karung pakaian bekas dari Malaysia tujuan Flores NTT di Perairan Natuna pada Senin (4/1).
Dua KM dimaksud adalah KM Gajah Mada yang memuat 1.000 karung pakaian bekas, dan KM Jabal Rahma yang memuat 1.300 karung pakaian bekas.
"Kapal Patroli BC Kantor Wilayah (Kanwil) Kepri BC-5002 dan kapal patroli BC dari Kantor Pusat Ditjen BC, BC- 8005," kata Evi.
Ia menyebutkan, dua KM pengangkut pakaian bekas dari Malaysia itu saat ini diamankan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan BC Tanjung Balai Karimun. Potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Sebelumnya pada akhir Desember 2009, BC juga menggagalkan penyelundupan ratusan bundel/bag pakaian bekas dari Singapura ke Batam.
Kapal Patroli BC Tanjung Balai Karimun BC-119 mengamankan kapal motor (KM) Masita yang memuat pakaian bekas itu.
"Kapal Patroli BC menangkap KM Masita di Perairan Pulau Patah Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (31/12)," kata Evi.
Ia menyebutkan, modus operasi penyelundupan komoditas itu adalah dengan penyebutan muatan yang berubah-ubah dan tanpa manifest.
KM itu memasuki perbatasan Singapura-Indonesia dengan melewati alur sungai dan pulau-pulau kecil dari Singapura dengan tujuan Gundap, Batam. KM Masita memuat sekitar 600 bundel/bag pakaian bekas ketinggalan mode.
Kapal beserta nahkoda dan anak buahnya telah ditarik ke Kanwil BC Kepri. Potensi kerugian negara dari penyelundupan pakaian bekas itu diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010