Alasannya, warung remang-remang di daerah itu dinilai telah meresahkan masyarakat. "Kita akan berkoordinasi dengan Polres Sarolangun untuk bersama-sama melakukan penertiban terhadap warung remamng-remang itu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sarolangun Deshendri ketika dihubungi, Selasa.
Diketahui saat ini tidak kurang ada 13 titik warung remang-remang yang tersebar di beberapa kecamatan di Sarolangun, antara lain di Kecamatan Singkut, Mandiangin dan Batin VIII serta beberapa titik lainnya yang beroperasi pada waktu-waktu tertentu.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010