Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kedai Jalan Besar Asahan Gang Belok Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

"Pengedar narkoba yang diciduk itu yakni ZS (52) warga Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 25,10 gram sabu-sabu, dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pengedar sabu-sabu jaringan Aceh di Bogor
Baca juga: Pasutri ditangkap usai bertransaksi sabu-sabu di Sentani Papua
Baca juga: Petugas BNNP Jambi tangkap empat kurir tujuh kilogram sabu

Penangkapan terhadap tersangka Jumat (21/8) sore. Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Bagan Asahan.

"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang diduga selama ini menjadi tempat transaksi narkoba," ujarnya.

Ahmad menyebutkan, saat dilakukan penyergapan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan.

Kemudian tersangka berserta barang bukti sabu-sabu diboyong ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui sabu-sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah benar miliknya dan rencananya akan dijual kepada seseorang.

"Tersangka bisnis narkoba itu dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020