Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merespons usulan masyarakat agar nama Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diabadikan sebagai nama jalan.

"Itu semua masukan yang baik, tetapi kami berharap semua itu dilakukan sesuai aturan," kata Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, di Surabaya, Senin.

Keponakan Gus Dur itu banyak menerima masukan dari masyarakat agar nama pamannya itu diabadikan menjadi nama jalan di Jombang, Surabaya, Jakarta, dan kota-kota lainnya di Indonesia.

Ia menilai usulan itu wajar, karena hampir semua komponen masyarakat menganggap Gus Dur sebagai tokoh nasional, sekaligus Bapak Bangsa yang sangat dihormati semasa hidupnya.

Bahkan Gus Dur juga memiliki berbagai terobosan bagi kemajuan bangsa Indonesia. "Pak Gubernur telah memperhatikan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat. Selanjutnya akan segera diproses untuk diajukan ke tingkat pusat," kata Saifullah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya dalam Pasal 25 menyebutkan, syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan, di antaranya adalah warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Dalam Pasal 26 juga disebutkan, syarat khusus untuk gelar kepahlawanan diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, yang bersangkutan juga pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, serta pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo memerintahkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim Fahrur Rozi Syata untuk menemui perwakilan keluarga Gus Dur di Pondok Pesantren (PP) Tebuireng Jombang.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Gunarto, keberangkatan Kepala Dinsos ke Jombang itu untuk mendapatkan riwayat hidup Gus Dur, catatan perjuangan, daftar dan bukti penghargaan yang diperolehnya, catatan dan pandangan tokoh masyarakat, foto, gambar, dan dokumen perjuangan.

Mengutip Pasal 2 Ayat 3 butir 12-d Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi tentang Pengaturan Sistem Penganugerahan Tanda Kehormatan/Jasa Tingkat Nasional, Gunarto menyatakan, gelar pahlawan harus diusulkan dari daerah.

"Kalau beliau lahir dan dimakamkan di Jombang, berarti sesuai prosedur yang mengusulkan Pemkab Jombang setelah mendapatkan usulan dari DPRD setempat yang diputuskan dalam sidang paripurna," katanya.

Menurut dia, kendati sepak terjang Gus Dur lebih banyak di luar Kabupaten Jombang, pemerintah daerah setempat tetap harus mengajukan usulan tertulis kepada Gubernur Jatim.

Mengenai usulan dari berbagai pihak, termasuk surat dari DPW PKB Jatim dan Fraksi PKB di DPR, menurut Gunarto, tetap diperlukan untuk memperkuat usulan dari Gubernur Jatim kepada Menteri Sosial.

"Kalau semua sudah dipenuhi, paling lambat 10 November 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah bisa memberikan gelar kepahlawanan kepada Gus Dur," kata Gunarto.

Gelar kepahlawanan itu biasa diberikan oleh pemerintah pada saat peringatan Hari Pahlawan. Gelar pahlawan pernah diberikan kepada Bung Tomo pada upacara peringatan Hari Pahlawan pada 2008.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010