Surabaya (ANTARA News) - Direktur Utama (Dirut) PT Panca Puji Bangun, Bagus Trihandoyo, terancam hukuman penjara selama empat tahun akibat membayar gaji karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawatie, menyatakan, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur yang bergerak di bidang percetakan itu telah melanggar hak karyawan.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 90 Ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Ia menyatakan, sejak 2007 terdakwa hanya membayar gaji karyawan sebesar Rp616.000,00 per bulan.

Padahal sesuai ketentuan UMK Surabaya 2008, gaji yang seharusnya dibayarkan kepada karyawan sebesar Rp746.000,00 per bulan.

"Terdakwa beralasan keuangan perusahaan dalam kondisi sulit," kata Anoek dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Jauhari itu.

Bagus dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan oleh 12 karyawannya yang diwakili M. Setyobudi dan Yudi Santoso pada Februari 2008. Selain soal pemberian gaji bawah UMK, Bagus juga dilaporkan karena mem-PHK 13 orang karyawannya secara sepihak.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya Bagus ditetapkan sebagai tersangka penyidik PNS. "Status Bagus sebagai tersangka diperkuat oleh polisi dan jaksa," kata Setyobudi yang turut hadir di persidangan.

Usai sidang, Bagus yang mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana gelap tidak mau dimintai komentar.

Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaludin menyambut baik langkah pengadilan yang menyidangkan kasus itu.

Menurut dia, selama ini pengadilan jarang menyidangkan kasus-kasus sengketa perburuhan yang berkaitan dengan BUMD.

"Kasus itu sangat ironis karena UMK ditetapkan oleh Gubernur, tetapi BUMD sendiri malah melanggarnya," kata Jamaludin.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010