"Upaya ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 40 Tahun 2009," kata Humas BPLS, Akmad Kusairi, saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan, Perpres itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang BPLS.
Semula penanggulangan semburan lumpur dan pengaliran lumpur ke Sungai Porong menjadi kewenangan PT Lapindo Brantas.
Namun dengan adanya Perpres yang baru tugas itu menjadi tanggung jawab BPLS, sedangkan pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
Saat ini pengaliran lumpur dari kolam penampungan hanya menggunakan dua unit kapal keruk dan dua unit pompa "booster" yang ada di titik 43 tanggul penahan lumpur.
Kapal keruk yang sedang beroperasi saat ini hanya mampu mengalirkan lumpur dengan kapasitas antara 0,3 hingga 0,5 meter kubik per detik.
Dia berharap dengan tambahan kapal keruk dan pompa "booster" pada bulan ini, lumpur bisa dialirkan ke arah selatan, sehingga elevasi permukaan lumpur akan turun, terutama aliran lumpur yang mengalir di sekitar tanggul di Desa Siring dan Desa Gempolsari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kusairi menambahkan, selama ini pompa-pompa yang ada di sebelah utara dan barat hanya pompa air dan hanya bisa mengurangi tekanan air terhadap tanggul.
Hingga saat ini, penguatan tanggul Sungai Porong terus dikerjakan. Penguatan itu untuk mengurangi risiko tergerusnya tanggul.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010