Bandarlampung (ANTARA) - KPU Kota Bandarlampung menyarankan apabila ada keberatan dari bakal calon perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah dapat melakukan upaya hukum terkait materi dalam berita acara hasil rapat pleno verifikasi faktual dukungan perbaikan calon.
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Sabtu mengatakan, bahwa bakal calon perseorangan dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak tanggal 22-24 Agustus 2020 apabila keberatan dengan hasil rapat pleno.
"Pada dasarnya kami, KPU Kota Bandarlampung sudah menjalankan tahapan rapat pleno rekapitulasi berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan dan program," kata dia.
Baca juga: Bakal calon perseorangan Ike-Zam minta pendukungnya tetap tenang
Baca juga: Pleno hasil verfak calon perseorangan Pilkada Bandarlampung ricuh
Dalam rapat pleno terbuka itu KPU Kota Bandarlampung sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi sesuai dengan tata tertib rapat pleno merujuk keputusan KPU RI no.82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020 dan PKPU no.1 tahun 2020.
"Terhadap hasil rekapitulasi dukungan itu memang ada keberatan dari bakal pasangan calon perseorangan, tim penghubung, dan Bawaslu namun hal itu telah kami terima dengan melakukan pembetulan dan pencocokan data yang dimiliki oleh mereka dengan data KPU," kata dia.
Dari hasil pencocokan data tersebut, kata dia, ada penambahan dukungan yang memenuhi syarat (MS) di empat kecamatan yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi, sehingga jumlah dukungan MS Ike-Zam yang tadinya 9.221 menjadi menjadi 10.264.
"Tapi jumlah 10.264 jika ditambah 22.847 dukungan MS di tahap awal, bakal pasangan perseorangan ini masih belum dapat memenuhi jumlah minimal 47.864 untuk maju dari jalur perseorangan dalam pilkada Bandarlampung," jelasnya.
Terkait insiden kecil yang terjadi saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno pada Jumat (21/8), ia menjelaskan bahwa pada pukul 18.10 WIB rapat pleno diskors untuk salat maghrib selama 15 menit.
"Usai skors melewati waktu 15 menit, kami membacakan hasil rapat pleno yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung dan empat komisioner lainnya serta dicap. Memang di dalam ruangan rapat pleno tidak ada bakal calon wali kota Ike Edwin namun ada bakal calon wakil wali kota Zam Zanariah," kata dia.
Namun, lanjut dia, saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno situasi mulai tidak kondusif dengan beberapa pendukung Ike-Zam masuk ke ruangan sehingga demi faktor keamanan dan keselamatan KPU dan Bawaslu menyelamatkan diri dengan dibantu aparat kepolisian meninggalkan gedung.
"Jadi karena situasi mulai tidak kondusif rapat pleno memang belum sempat ditutup," katanya lagi.
Sementara itu, Bakal calon Wali Kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Ike Edwin menegaskan bahwa rapat pleno pada Jumat (21/8) masih belum ada keputusan sebab mereka tidak meneruskannya.
"Jadi pada pleno tersebut kita sedang bertarung data, mereka ada hasil kita juga ada kalau kata mereka dukungan kami hanya 9.221, saya mencatat ada 28 ribu dukungan yang ada saksinya, ada videonya, ada tandatangan PPK, jadi ini belum selesai," ujarnya.
Dia pun mengungkapkan bahwa pihaknya meminta hasil pleno tersebut ditunda sebab masih ada persoalan yang belum terselesaikan terkait data-data dukungan yang tidak sinkron.
"Kami ikut saja kapan plenonya tapi selesaikan dulu dong masalahnya saya banyak dirugikan dengan pendataan yang bukti-buktinya tidak cocok," kata dia.
Baca juga: Bakal paslon perseorangan Heri-Gunadi tak penuhi syarat Pilkada Malang
Baca juga: FKUB: Calon kepala daerah perlu berkomitmen rawat kerukunan beragama
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020