Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemecatan terhadap Jaksa Esther Tanak yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan satu tahun penjara karena penggelapan 300 butir ekstasi, terganjal laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Senin, menyatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima laporan dari Kejati DKI Jakarta apakah Esther Tanak tersebut akan mengajukan banding atau tidak.

"Kita belum terima laporan sampai sekarang dari Kejati DKI Jakarta," katanya.

Ia menambahkan jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka yang bersangkutan sudah bisa langsung dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana.

"Kasus pidana yang melibatkan jaksa tidak perlu dibawa lagi ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) untuk melakukan pembelaan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010