Jakarta, (ANTARA News) - Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum yang baru dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih menitikberatkan tugasnya pada pencegahan.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin, seusai menghadap Presiden Yudhoyono.

"Memang tekanan (tugas) pada pencegahan yaitu pembangunan sistem tidak pada pemberantasan sebagaimana yang akan dilakukan teman-teman kita di kepolisian, kejaksaan atau kpk," kata Kuntoro,

Menurut Kuntoro, Satgas itu tidak akan mengambil alih fungsi-fungsi yang sudah ada di lembaga-lembaga hukum dan melakukan kerja sama dengan para aparat hukum.

"Kita saling tukar informasi, kajian-kajian, perbaikan-perbaikan dan cara-cara efektif pemberantasan mafia hukum," katanya.

Pada kesempatan itu Kuntoro mengatakan bahwa pihaknya menginginkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk turut bersama memberantas mafia hukum di Indonesia.

"Kita ingin dukungan dari seluruh lapisan masyarakat karena mafia hukum ini sudah berlangsung lama dan ke seluruh lapisan masyarakat dan masyarakat sudah menunggu lama untuk kepastian hukum," ujarnya.

Menurut Kuntoro, Satgas sama sekali tidak menyebutkan hal-hal yang sudah ada di lembaga lain.

"Kita bekerjasama dengan pihak-pihak lain. Kita akan membuat jaringan dengan stake holder di bidang peradilan. Kita susun program-program kerja berdasarkan masukan dari teman-teman itu dan nanti kita tata bersama," katanya.

Presiden Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum pada Rabu 30 Desember 2009.

Keppres tersebut mengatur ruang lingkup tugas Satgas sekaligus menunjuk personil yang mengisi Satgas tersebut.

Sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum adalah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Sekretaris Satgas Denny Indrayana dan sebagai anggota adalah Wakil Jaksa Agung Darmono, Herman Effendi dari kepolisian.

Kemudian, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang akan bekerja selama dua tahun dibentuk menyusul terungkapnya pembicaraan telepon oleh Anggodo Widjojo dengan beberapa oknum pejabat penegak hukum yang secara gamblang menunjukkan lembaga hukum telah terjadi praktik mafia.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010