Makassar (ANTARA News) - Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Selatan membutuhkan 800 orang polisi hutan (polhut) untuk menjaga luas hutan di daerah ini yang mencapai 2.109.611 ha dari aksi pengrusakan dan pembalak kayu secara liar.

"Seharusnya tersedia 800 polhut untuk mengamankan hutan seluas itu, yang saat ini hanya diawasi dan dijaga 234 polisi hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, Ir Idris Syukur, Msi di Makassar.

Dari jumlah polhut yang ada sekarang, lanjutnya, 25 persen diantaranya akan memasuki purnakarya (pensiun) sehingga jika tidak segera diantisipasi dengan menyiapkan polhut profesional, maka areal hutan seluas kurang lebih 2,1 juta ha akan terusik dengan tindakan pengrusakan dan penjarahan kayu dalam kawasan hutan tersebut.

Penyiapan tenaga polhut dilakukan daerah kabupaten/kota yang memiliki hutan, termasuk Dishut Sulsel dengan perbandingan setiap satu orang polhut menjaga dan mengawasi 500 ha dari yang sekarang tiap orang mengawal 10.000 ha.

"Luas 10.000 ha dikawal satu polisi hutan tidak ideal karena luas hutan yang diawasi cukup luas, sementara fasilitas kendaraan yang digunakan lebih banyak kendaraan pribadi," katanya. Idealnya pengawasan hutan bisa lebih efektif jika satu polhut menjaga 500 ha.

Menurut dia, selama ini jatah penerimaan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus polhut tidak pernah ada, sehingga tenaga yang dimanfaatkan sekarang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) bergaji hampir sama.

Oleh karena itu, ia mengemukakan, untuk menjaga dan mengawasi luas hutan Sulsel 2,1 juta ha yang terdiri hutan lindung 1,2 juta ha lebih, hutan produksi terbatas 488.551 ha, hutan produksi 131.041 ha, hutan konversi 23.630 ha dan hutan suaka alam/wisata 242.110 ha, dibutuhkan sekitar 800 orang polisi hutan.

Sekarang ini, kata Idris, dari luas hutan yang ada saat ini 30,6 persen kawasan hutan sudah kosong, tidak produktif, bahkan kritis sehingga tampak gundul yang akan membahayakan masyarakat sekitarnya ketika musim hujan tiba.

Bahkan, di Daerah Aliran Sungai (DAS) tertentu kondisi hutannya tidak berfungsi optimal sebagai daerah penyangga, sementara untuk mengatasi hutan kritis/gundul maupun DAS dengan mengandalkan Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) membutuhkan waktu 10-20 tahun baru dapat diatasi.

Tahun 2008, lanjutnya, pemerintah provinsi Sulsel mengalokasikan dana APBD sebanyak Rp11,1 miliar lebih untuk sembilan program kegiatan antara lain rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, pemanfaatan kawasan hutan industri dan pembinaan serta penertiban industri hasil hutan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009