Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan 3 peraturan baru untuk mengatur kegiatan usaha dan pelaksanaan tugas manajer investasi.
Dalamm siaran persnya Senin, Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan, peraturan baru ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme manajeri investasi serta meningkatkan obyektifitas dan kualitas hasil penilaiannya.
Ketiga peraturan itu adalah peraturan mengenai perizinan perusahaan efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi, peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi dan Peraturan tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
Dalam peraturan pertama, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan Bapepam dan LK.
Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau produk-produk yang diatur dalam peraturan Bapepam dan LK dan atau Kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.
Bapepam memberikan jangka waktu 1 tahun bagi Manajer Investasi untuk menyesuaikan dengan aturan baru ini.
Untuk peraturan kedua, Bapepam mewajibkan Manajer Investasi mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai berikut, fungsi manajemen risiko, kepatuhan, pemasaran, perdagangan, penyelesaian transaksi efek, riset dan teknologi informasi, penanganan keluhan investor, akuntansi keuangan dan pengembangan sumber daya manusia.
Untuk peraturan ketiga, Bapepam menekankan penilai properti menggunakan pendekatan penilaian, metode penilaian, dan prosedur penilaian yang wajib menggunakan paling kurang dua pendekatan penilaian untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat dan obyektif.
Selain itu penilai properti itu juga harus memilih dan menerapkan pendekatan penilaian, metode penilaian, dan prosedur penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010