Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menilai benar atau salah bailout (penyuntikkan dana) Bank Century, namun BPK hanya melakukan penilaian pada proses pengambilan keputusannya.

Demikian dinyatakan Hasan Bisri, Wakil Ketua BPK pada Diskusi Terbuka Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan dan Recovery Asset Hasil Korupsi yang diselenggarakan LKBN ANTARA, Senin.

BPK menilai bahwa proses pengambil keputusan bailout tersebut tidak didasarkan pada kelengkapan informasi yang lengkap Bank Century sehingga membengkak menjadi Rp6,75 triliun.

Pada bagian lain, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyampaikan bahwa KPK pernah diminta Presiden SBY untuk membuka kasus Bank Century sampai tuntas, agar penegakan hukum terjadi di negeri ini. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010