Medan (ANTARA) - Personel Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang oknum PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan karena membawa narkotika jenis ganja ke pusat perbelanjaan di Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Jumat, mengatakan oknum PNS itu AS (54) penduduk Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersangka itu, Rabu (12/8) sekira pukul 19.30 WIB.Saat itu AS berkunjung ke Plaza Medan Fair, ketika hendak masuk tanpa menggunakan masker, ditegur seorang sekuriti.
Baca juga: Polda Jambi tangkap oknum PNS pengedar sabu
Karena tidak senang ditegur, tersangka mengambil balok kayu yang diselipkan dibalik bajunya dan langsung memukul sekuriti tersenut.
"Secara spontan petugas sekuriti dapat menangkisnya," ujarnya.
Aris mengatakan saat bersamaan petugas Polsek Medan Baru yang berada di lokasi langsung mengamankan tersangka.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan lima batang rokok, empat lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja. Oknum PNS tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya.
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Baca juga: BNNP Jambi tangkap oknum PNS simpan sabu
Baca juga: Oknum polisi-PNS Sikka ditangkap karena konsumsi sabu
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020