"Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Willy di Jakarta, Jumat.
Baca juga: DPR-serikat pekerja bentuk Tim Perumus temukan solusi RUU Cipta Kerja
Baca juga: DPR selesai bahas 118 DIM RUU Cipta Kerja Bab 3
Hal itu dikatakannya saat konferensi pers yang dilihat secara virtual, di Jakarta.
Willy mengatakan terkait dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
"Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik," ujarnya.
Dia menjelaskan, fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, perwakilan beberapa fraksi, dan Presiden KSPI Said Iqbal.
Baca juga: Kemenaker lakukan penyempurnaan draf RUU Cipta Kerja
Baca juga: Pengamat: RUU Ciptaker bakal perluas lapangan kerja
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020