Jayapura (ANTARA News) - Menenggak minuman keras tercatat sebagai penyebab utama kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah kewenangan Polresta Jayapura, kata Kapolresta Jayapura AKBP Iwan Setiawan kepada ANTARA di Jayapura, Minggu.


Minuman keras (miras) telah menjadi penyebab 13 kasus dari 38 kasus kecelakaan lalu lintas selama 2009, tambahnya.


Faktor lainnya adalah laju kendaraan, pengemudi kurang hati-hati dan lepas kendali.


Iwan mengatakan, dari 38 kasus yang muncul di Jayapura, 41 orang meninggal dunia karenanya, 12 luka berat dan 28 orang luka ringan, sedangkan kerugian material mencapai Rp614,4 juta.


Menurutnya, walaupun kecelakaan lalu lintas di Polresta Jayapura hanya 38 kasus, namun pelanggaran di jalan raya tercatat 6.610 kasus, yang 3.155 diantaranya adalah kasus tilang.


Dari ribuan yang ditilang itu, tercatat Rp241,5 juta uang denda masuk ke kas negara.


Dari segi profesi pelanggar, Iwan mengungkapkan, peringkat pertama adalah swasta mencapai 1.251 kasus, kemudian pelajar/mahasiswa 784 kasus, pengemudi angkutan umum 624 kasus dan PNS 255 kasus, serta lainnya 448 kasus. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010