Denpasar (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, Indonesia sebagai anggota Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) wajib melakukan penandaan ikan tuna yang diizinkan beroperasi di Samudera India.

"Pemasangan tanda IOTC pada setiap kapal penangkapan ikan tuna merupakan salah satu bentuk respon Indonesia terhadap persyaratan untuk produk perikanan yang diekspor ke Uni Eropa mulai 2010," kata Menteri Fadel Muhammad di Pelabuhan Benoa, Bali Sabtu.

Pada acara peluncuran stiker IOTC untuk seluruh kapal asal Indonesia yang beroperasi di lautan lepas untuk menangkap ikan tuna. Pemasangan perdana stiker IOTC di Pelabuhan Benoa, Bali juga dilakukan melalui tiga pelabuhan perikanan lainnya.

Ketiga pelabuhan tersebut meliputi pelabuhan perikanan samudera (PPS) Nizam Zachman (Jakarta), PPS Cilacap (Jawa Tengah) dan pelabuhan Ratu (Jawa Barat.

Menteri Fadel Muhammad menambahkan, Indonesia menjadi anggota wadah internasional tersebut ke-27 sejak Juli 2007.

Keanggotaan tersebut merupakan implementasi dari keikutsertaan Indonesia secara aktif dalam kerjasama pengelolaan perikanan secara regional dan internasional.

Indonesia ikutserta dalam kegiatan tersebut memperoleh banyak manfaat, antara lain kerjasama dalam bidang penelitian dan pengumpulan data bidang perikanan.

Selain itu penegakan hukum terhadap prilaku penangkapan ikan secara ilegal, khususnya ikan tuna serta ikut ambil bagian dalam pengelolaan dan konservasi sumberdaya ikan.

Hal lain yang tidak kalah penting komitmen Indonesia untuk berperan secara aktif dalam kerjasama dengan negara-negara lain untuk konservasi dan pemanfaatan sumberdaya ikan, ujar Menteri Fadel Muhammad.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010