Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa di Kota Metropolitan Jakarta terjadi pada Kamis (20/8) mulai dari napi Rutan Salemba jadi produsen narkoba hingga sanksi pelanggar masker di Jakarta yang mencapai 101.478 orang.
Berikut Redaksi Metropolitan Kantor Berita LBKN ANTARA merangkum berita kemarin yang masih relevan untuk dibaca pada Jumat ini. Klik selengkapnya untuk membaca lebih lanjut
1. Polisi periksa empat sipir Rutan Salemba terkait kasus pabrik ekstasi
Kepolisian Sektor Sawah Besar telah memeriksa empat orang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang bertugas mengawal Ami Utomo (42) atau AU, narapidana sekaligus pemilik pabrik ekstasi di salah satu ruangan VVIP di Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
"Kami sudah periksa sipir-sipir yang bertugas mengawal AU. Tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan saat dihubungi, Kamis.
2. Ditjen PAS pastikan AU napi dari Rutan Salemba
Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM memastikan AU yang ditangkap polisi karena memproduksi narkotika jenis ekstasi di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah merupakan narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Jadi benar dia sudah divonis, tapi dia tahanan di Rutan Salemba. Bukan di Lapas (Salemba). Divonisnya 15 tahun (kurungan penjara)," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti di Jakarta, Kamis.
3. Satpol PP tindak 101.478 warga Jakarta yang tidak bermasker
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 101.478 warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak mengenakan masker," kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
4. Bagi Anies temuan kasus baru COVID-19 bukan kabar buruk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat penemuan kasus baru Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) bukanlah kabar buruk, melainkan sesuatu yang menggembirakan.
Karena itu, kata dia, persepsi masyarakat Jakarta dalam melihat kasus COVID-19 perlu ditata ulang. Dengan penemuan kasus baru, maka bisa dilakukan isolasi sehingga risiko penularan wabah semakin kecil.
5. Jumat, Ganjil-genap ditiadakan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa lalu lintas berbasis nomor plat ganjil-genap pada hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, Jumat (21/8).
"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020